Menurut keputusan menteri keuangan pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksa pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak.
Tujuan pemeriksaan pajak :
- Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak
- Tujuan lain nya adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
Proses awal pemeriksaan pajak :
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan usulan pemeriksaan atau data normatif kepada Kantor Wilayah Pajak
2. Kantor Wilayah Pajak memberikan Lembar Penugasan Pemeriksaan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak membuat nota dinas dan menunjuk tim pemeriksa
4. Nota dinas digunakan oleh tim pemeriksa sebagai dasar dalam persiapan dan perencanaan pemeriksaan.
Mau belajar pajak ? Yuk belajar bersama Wi Learning
Tidak ada komentar:
Posting Komentar